Cara Klaim / mencairkan dana JHT / jamsostek / BPJSTK langsung 100 %

Cara mencairkan JHT / Jamsostek / BPJSTK
Gbr. uraian saldo jamsostek yang akan dibayarkan.

       Sebagai seseorang yg pernah bekerja di pabrik ataupun institusi lain kotatua wajib didaftarkan ke jamsostek atau BPJSTK yg progamnya meliputi jaminan kecelakaan kerja , jaminan kematian, jaminan hari  dan jaminan penyelenggaraan kesehatan.
Namun yg akan kita bahas adalah mencairkan jaminan hari tua 100 %. Syarat pencairan jht 100% adalah sudah tidak bekerja lagi dan sudah usia diatas 55 tahun ( pensiun ) .Setelah keluar dari perusahan atau suatu instansi jangan lupa harus minta paklaring atau surat keterangan pernah bekerja diperusahaan tersebut atau instansi tersebut. Serta usahakan jangan sampai hilang kartu peserta jamsostek yg kini menjadi BPJS.
Setelah sebulan kita keluar dari perusahaan atau instansi kita dp mencairkan uang kita yg disimpan di jamsostek/BPJS sebagai jaminan hari tua. Sebenarnya jika kita biarkan sampai bertahun tahun justru saldo JHT akan bertambah dari bagi hasil pengembangan uang kita di BPJS.

Syarat pencairan mudah dan gampang.

       1. Tentu foto copy kartu peserta JHT /Jamsostek/ BPJSTK dan aslinya( hilang, minta surat kehilangan dari kepolisian )


Gbr. Foto copy kartu jamsostek


       2. Foto copy KTP ( 2 lembar) beserta asli dan kini diharuskan sudah EKTP.

        3. Foto copy paklaring atau surat keterangan pernah bekerja diperusahan yg mendaftarkan jamsostek/BPJS beserta aslinya ( jika hilang harus minta di perusahan tersebut kembali).
         4. Foto copy rekening bank ( buku tabungan) dan aslinya, syarat ini mulai sejak kapan? Saya tidak tahu,  tahun 2012 mencairkan masih bisa diambil tunai.


Gbr. Foto copy rekening Bank


        5. Tentu harus datang ke kantor BPJS. Biasanya juga salah kantor ke Kantor BPJS Kesehatan sedangkan yg harus didatangi adalah kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah sampai dikantor BPJSTK langsung isi formulir pengajuan pembayaran jamsostek beserta syarat pendukung baik foto copy maupun aslinya. Setelah selesai serahkan pada scurity atau satpam dan dapat no antri untuk pengecekan data dan kelengkapan. Setelah data sesuai tunggu panggilan untuk kroscek ulang dan pemberitahuan pembayaran. Mudah bukan bisa jg lewat online (  mobile BPJSTK ) pengajuan pembayaran jht tapi tetap harus ke kantor BPJSTK juga.

       Itulah pengalaman pencairan JHT sebesar berapapun adalah uang kita dan hak kita.

Comments

Popular posts from this blog

Istilah - istilah Gay Sekedar Tahu

Pasar Manuk atau Pasar Burung Muntilan , Pasar Klitikan

Viar Motor Roda Tiga Penumpang Asli Dari Viar ( wong deso )