Perjuangan Buruh Demi Mendapatkan Haknya
Buruh , berapa juta buruh di Indonesia. Hampir sebagian besar penduduk Indonesia menjadi buruh.
Tapi buruh pabrik adalah idaman banyak orang.
Coba saja berapa banyak SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) dari banyaknya lulusan SMK adalah bertujuan mencari kerja dengan menjadi Buruh.
Buruh kok jadi idaman , ya bagai mana lagi. Buruh memang paling enak " kenapa enak?" ya bagaimana tidak enak , gaji tiap bulan pasti ( tidak mikir untung dan rugi ) sesuai UMSK , kerja enak ( teknologi semakin canggih , semua munggunakan alat peringan ) , waktu kerja pasti , THR tiap tahun ada. Sungguh menggiurkan , hanya manusia bodoh yang tak mau. Seperti saya ini sebagian manusia bodoh malah jadi pedagang sayur yang penghasilan tidak pasti dan tak dapat THR lagi.
Tak semua Perusahan memberi gaji sesusai UMSK , dengan berbagai alasan. Dan UMSK diputuskan oleh seorang Gubernur dengan segala pertimbangan dan pengajuan baik dari perwakilan buruh maupun pengusaha. Proses yang amat sangat rumit dan alot.
Gaji adalah bagian hak dari karyawan / buruh ataupun kewajiban dari pengusaha yang sudah di atur dalam UU KETENAGAKERJAAN th 2003.
Terkadang Undang - Undang telah mengatur walau menurut saya kadang bertumpang tindih ( mungkin tujuannya untuk mencari keadilan di dua belah pihak antara buruh dan pengusaha ).
Sering terjadi ketidak sepahaman antara buruh dan pengusaha tentang hak buruh terutana hal yg sangat rentan masalah uang atau gaji. Tentu buruh yang tidak memiliki serikat pekerja hanya mengikuti peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh perusahaan. Beda dengan buruh yang memiliki serikat pekerja , buruh dan pengusaha harus membuat perjanjian kerja bersama ( PKB ) yg menjadi peraturan perusahan yg memuat segala aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban baik buruh maupun pengusaha / perusahaan.
Walaupun demikian , terkadang juga ada pelanggaran - pelanggaran baik buruh maupun pengusaha dengan berbagai alasan.
Demi meluruskan masalah itu biasanya dilakukan biparti , triparti , PHI , MA
Biparti perundingan yang diselesaikan antara pengusaha dan buruh ( perwakilan ) , dan apabila jalan ini tak dapat diselesaikan dapat dilakukan triparti.
Triparti perundingan yang diselesaikan antara pengusaha dan buruh didampingi oleh dinas tenaga kerja setempat yang kemudian mendapat anjuran dari Dinasker tersebut yg dapat dilaksanakan oleh pengusaha ataupun buruh ataupun dapat banding di PHI.
PHI atau Pengadilan Hubungan Industrual disini baik pengusaha maupun perusahaan harus memiliki Kuasa Hukum masing - masing , dengan mentiapkan dokumen - dokumen sebagai bukti dan ada juga saksi biasanya sekitar 3 s/d 4 sidang. Keputusan di PHI masih bisa bandung ke MA. Di MA ( proses berlanjut )
Buruh adalah pihak yang lemah , karena kadang hukum di Indonesia tumpul untuk kaum yang berduit dan tajam untuk yg tak berduit ( banyak orang bilang seperti ini).
Karena hal itu buruh sering melakukan aksi di jalan dengan long mark , aksi teatrikat dan lain - lain demi mendapat simpati dan empati dari pengusaha , pemerintah maupun buruh lain. Ya ini adalah jalan tertepat ketika hak dari buruh tidak diberikan oleh perusahaan ( tapi jujur kadang ada sedikit kekecewaan saat buruh menuntut haknya tapi kewajiban sebagai seorang buruh tidak disesuaikan dengan tuntutannya). Aksi teatrikal dilakukan seorang buruh harus memoles dirinya untuk menjadi seorang budak yang disiksa , seorang ibu - ibu ean sebagainya. Dengan merelakan kehormatan dirinya jika seorang laki - laki harus berpakaian wanita demi memerankan teatrikal tersebut , dan buruh tentu seorang laki dewasa yg siap menjadi suami , atau bapak - bapak yang sudah punya anak dan itu pasti teknologi telah membawa ke hal modernisasi dimana media sosial akan mampu menyebarkan gambar - gambar itu sampai anak , istri , saudara dan semua teman bahkan orang lain.
Rasa malu dibuang demi mendapat hak , perjuangan buruh terus berjalan tak pernah ada hentinya , hingga buruh menyebut bahwa pengusaha adalah kaum kapitalis.
Kesimpulan yang saya ambil sebagai mantan buruh dan kini sebagai pengusaha kecil.
Saat saya sebagai buruh adalah saya menuntut agar hak saya terpenuhi dan kebutuhan saya tercukupi serta tabungan melimpah tak peduli dengan keadaan perusahaan dan yang saya tahu perusahaan kekuntungannya banyak. Tapi setelah saya jadi seorang pengusaha kecil baru saya sadari seorang pengusaha harus dapat menghemat pengeluarannya agar terus berjalan , siap bersaing , mengganti fasilitas dan prasarana yang rusak , menyiapkan usaha lain untuk mengatasi kebangkrutan. Inilah yg menyebabkan pola pikir bertolak belakang justru buruh hanya berpikir kesejahteraan dirinya sedang pengusaha berfikir untuk kemajuan , daya saing yang jetat , penghematan out cash. Ya benar jika perusahaan lebih memilih membayar 300 juta dari pada 200 ribu untuk satu karyawannya yang berjumlah 300 ribu tapi jangka waktu setahun karena totalnya 720 juta dalam setahun. Belum jika bertahun - tahun.
Tapi buruh pabrik adalah idaman banyak orang.
Coba saja berapa banyak SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) dari banyaknya lulusan SMK adalah bertujuan mencari kerja dengan menjadi Buruh.
Buruh kok jadi idaman , ya bagai mana lagi. Buruh memang paling enak " kenapa enak?" ya bagaimana tidak enak , gaji tiap bulan pasti ( tidak mikir untung dan rugi ) sesuai UMSK , kerja enak ( teknologi semakin canggih , semua munggunakan alat peringan ) , waktu kerja pasti , THR tiap tahun ada. Sungguh menggiurkan , hanya manusia bodoh yang tak mau. Seperti saya ini sebagian manusia bodoh malah jadi pedagang sayur yang penghasilan tidak pasti dan tak dapat THR lagi.
Tak semua Perusahan memberi gaji sesusai UMSK , dengan berbagai alasan. Dan UMSK diputuskan oleh seorang Gubernur dengan segala pertimbangan dan pengajuan baik dari perwakilan buruh maupun pengusaha. Proses yang amat sangat rumit dan alot.
Gaji adalah bagian hak dari karyawan / buruh ataupun kewajiban dari pengusaha yang sudah di atur dalam UU KETENAGAKERJAAN th 2003.
Terkadang Undang - Undang telah mengatur walau menurut saya kadang bertumpang tindih ( mungkin tujuannya untuk mencari keadilan di dua belah pihak antara buruh dan pengusaha ).
Sering terjadi ketidak sepahaman antara buruh dan pengusaha tentang hak buruh terutana hal yg sangat rentan masalah uang atau gaji. Tentu buruh yang tidak memiliki serikat pekerja hanya mengikuti peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh perusahaan. Beda dengan buruh yang memiliki serikat pekerja , buruh dan pengusaha harus membuat perjanjian kerja bersama ( PKB ) yg menjadi peraturan perusahan yg memuat segala aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban baik buruh maupun pengusaha / perusahaan.
Walaupun demikian , terkadang juga ada pelanggaran - pelanggaran baik buruh maupun pengusaha dengan berbagai alasan.
Demi meluruskan masalah itu biasanya dilakukan biparti , triparti , PHI , MA
Biparti perundingan yang diselesaikan antara pengusaha dan buruh ( perwakilan ) , dan apabila jalan ini tak dapat diselesaikan dapat dilakukan triparti.
Triparti perundingan yang diselesaikan antara pengusaha dan buruh didampingi oleh dinas tenaga kerja setempat yang kemudian mendapat anjuran dari Dinasker tersebut yg dapat dilaksanakan oleh pengusaha ataupun buruh ataupun dapat banding di PHI.
PHI atau Pengadilan Hubungan Industrual disini baik pengusaha maupun perusahaan harus memiliki Kuasa Hukum masing - masing , dengan mentiapkan dokumen - dokumen sebagai bukti dan ada juga saksi biasanya sekitar 3 s/d 4 sidang. Keputusan di PHI masih bisa bandung ke MA. Di MA ( proses berlanjut )
Buruh adalah pihak yang lemah , karena kadang hukum di Indonesia tumpul untuk kaum yang berduit dan tajam untuk yg tak berduit ( banyak orang bilang seperti ini).
Karena hal itu buruh sering melakukan aksi di jalan dengan long mark , aksi teatrikat dan lain - lain demi mendapat simpati dan empati dari pengusaha , pemerintah maupun buruh lain. Ya ini adalah jalan tertepat ketika hak dari buruh tidak diberikan oleh perusahaan ( tapi jujur kadang ada sedikit kekecewaan saat buruh menuntut haknya tapi kewajiban sebagai seorang buruh tidak disesuaikan dengan tuntutannya). Aksi teatrikal dilakukan seorang buruh harus memoles dirinya untuk menjadi seorang budak yang disiksa , seorang ibu - ibu ean sebagainya. Dengan merelakan kehormatan dirinya jika seorang laki - laki harus berpakaian wanita demi memerankan teatrikal tersebut , dan buruh tentu seorang laki dewasa yg siap menjadi suami , atau bapak - bapak yang sudah punya anak dan itu pasti teknologi telah membawa ke hal modernisasi dimana media sosial akan mampu menyebarkan gambar - gambar itu sampai anak , istri , saudara dan semua teman bahkan orang lain.
Rasa malu dibuang demi mendapat hak , perjuangan buruh terus berjalan tak pernah ada hentinya , hingga buruh menyebut bahwa pengusaha adalah kaum kapitalis.
Gambar : saat teatrikal karyawan di kawasan industri Cileungsi Bogor |
Saat saya sebagai buruh adalah saya menuntut agar hak saya terpenuhi dan kebutuhan saya tercukupi serta tabungan melimpah tak peduli dengan keadaan perusahaan dan yang saya tahu perusahaan kekuntungannya banyak. Tapi setelah saya jadi seorang pengusaha kecil baru saya sadari seorang pengusaha harus dapat menghemat pengeluarannya agar terus berjalan , siap bersaing , mengganti fasilitas dan prasarana yang rusak , menyiapkan usaha lain untuk mengatasi kebangkrutan. Inilah yg menyebabkan pola pikir bertolak belakang justru buruh hanya berpikir kesejahteraan dirinya sedang pengusaha berfikir untuk kemajuan , daya saing yang jetat , penghematan out cash. Ya benar jika perusahaan lebih memilih membayar 300 juta dari pada 200 ribu untuk satu karyawannya yang berjumlah 300 ribu tapi jangka waktu setahun karena totalnya 720 juta dalam setahun. Belum jika bertahun - tahun.
Comments